Selasa, 09 September 2014

Tiga Alasan Pilkada HARUS Lewat DPRD

Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada masih menimbulkan polemik, apakah pilkada kembali ke DPRD (perwakilan rakyat) atau tetap dipilih secara langsung oleh rakyat seperti sekarang ini.

RUU ini rencananya akan disahkan pada September 2014 ini, dalam Paripurna DPR.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Mora Harahap mengatakan, ada tiga alasan kenapa pilkada harus dikembalikan ke DPRD.

Alasan pertama adalah masalah dana. Dia mencontohkan satu pilkada menghabiskan Rp20 miliar.

"Jika ada 500 kabupaten/kota yang melakukan pilkada akan menelan biaya sebesar Rp10 triliun, belum lagi biaya yang dikeluarkan jika terjadi pilkada dua putaran," kata Mora, Jakarta, Senin (8/9/2014), seperti diberitakan INILAH.COM.

Menurut dia, angka sebesar itu juga tidak menjamin melahirkan kepala daerah yang baik. "Justru selama ini banyak kepala daerah yang bermasalah," kata Ketua Umum Pemuda Pertahanan Nasional (PAPERNAS) ini.

Kedua, Pilkada langsung rawan akan konflik. Kata Mora, konflik antara yang menang dan kalah sering mewarnai pemilihan kepala daerah selama ini. "Tentu ini merusakan tatanan keamanan masyarakat," kata mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini.

Alasan ketiga, jelas Mora, pilkada langsung menimbulkan money politic yang cukup besar. Menurut dia, partisipasi masyarakat dalam setiap pilkada sering dirusak oleh perilaku money politic.

"Selain itu kasus-kasus korupsi yang besar seperti yang menjerat mantan ketua MK juga karena suap sengketa pilkada," katanya.

Bagi dia, sudah saatnya pilkada langsung dievaluasi. Menurutnya, tidak salah juga diganti dengan pilkada tidak langsung.

Jelas dia, demokrasi yang dibangun selama ini hanya demokrasi prosedural yang banyak kekuruangan. Karena tingkat pendidikan masayarakat masih rendah.

"Saat inilah DPR merubahnya demi tatananan demokrasi yang lebih baik lagi," ujarnya.

Dalam pembahasan RUU Pilkada ini, ada tiga tawaran yang diajukan. Pertama, tetap pada posisi sekarang ini, semuanya dipilih langsung.

Kedua, gubernur saja yang dipilih DPRD. Untuk bupati dan wali kota, dipilih langsung. Ketiga, semuanya baik gubernur, bupati/wali kota, dipilih oleh DPRD. 

By: piyungan
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar