Rabu, 11 Juni 2014

BUKAN DIPECAT PRABOWO DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT/PENSIUN DINI

Untuk kesekian kalinya Jenderal TNI (purn) LB Panjaitan, kembali melontarkan sindiran kepada Prabowo bahwa Prabowo dipecat dari TNI, sebagai alasan dia dan beberapa jenderal TNI mendukung capres Jokowi, dan menyindir ratusan purnawirawan TNI/ POLRI yang memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Walau itu tidak secara terang-terangan terlihat nampak bahwa ihwal sindiran dan statemen memojokkan prabowo dengan kampanye hitam termasuk mengenai isu HAM bisa diterjemahkan publik sebagai ketidaksukaannya dengan Prabowo. Kenapa dikatakan kampanye hitam? mudah saja karena dia mengabaikan data dan fakta.


Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan pernyataan walau dia mengutip dari orang lain yang disebutnya sebagai mantan KASAD, “Ada senior kami purnawirawan jenderal mantan Kasad menyatakan heran kalau ada purnawirawan masih memilih eks TNI yang dipecat. Dari TNI saja dipecat, masa mau jadi presiden?” (kompas.com 23/5/2014).

Istilah pemecatan sendiri adalah sinonim dari kata pemberhentian, walau untuk konotasi istilah pemecatan ini mengandung konotasi negatif, padahal seperti diatur dalam PP no 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, UU no. 34 tahun 2004tentang TNI pasal 54, pemberhentian itu bisa berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Kronologi Pemberhentian Prabowo Subianto

Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tanggal 3 Agustus 1998. Tim ini diketuai oleh Jenderal TNI Subagyo HS selaku KSAD, kemudian wakil ketua terdiri dari Letjen TNI Fachrul Razi (Kasum ABRI) dan Letjen TNI Yusuf Kartanegara (Irjen Dephankam). Kemudian anggota terdiri dari Letjen TNI Soesilo Bambang Yudhoyono (Kassospol ABRI), Letjen TNI Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas), Letjen TNI Djamiri Chaniago (Pangkostrad) dan Laksdya TNI Achmad Sutjipto (DanjenAkabri). Hasil sidang DKP ini memberikan rekomendasi kepada presiden (BJ Habibie) untuk memberhentikan Letjend Prabowo Subianto dari dinas aktif militer yang di umumkan pada tanggal 24 Agustus 1998.

Kepres Pensiun Prabowo (Klik untuk memperbesar)

Perlu diketahui, bahwa publik tidak punya akses terhadap dokumen keputusan DKP ini, karena sidang DKP dilakukan secara tertutup, namun pada tanggal 20 November 1998 Presiden BJ. Habibie menandatangani Surat Pensiun untuk Prabowo. Jadi dari proses ini pemberhentian Prabowo ini adalah pemberhentian dengan hormat/ pensiun. Mengapa demikian? Karena Jika Seorang Prajurit TNI diberhentikan tidak dengan hormat maka otomatis dia akan kehilangan hak pensiunnya. Seperti dinyatakan dalamPeraturan Menteri Pertahanan no. 32 tahun 2013 pasal 28 berbunyi “Hak yang diperoleh Prajurit TNI yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat tidak diberikan rawatan purnadinas kecuali Santunan Nilai Tunai Asuransi dari PT. ASABRI dan pengembalian Tabungan Wajib Perumahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“. Rawatan Purnadinas di sini adalah salah satunya menyangkut pensiun.

Hak Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat

Menurut UU no.34 tahun 2004 tentang TNI pasal 51 ayat (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh rawatan dan layanan purnadinas. dilanjutkan dengan ayat (2) Rawatan dan layanan purnadinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon dan rawatan kesehatan.

Menurut PP no. 39 Tahun 2010 pasal 59 berbunyi “Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban: a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya“. Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 61 ayat (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler.

Fakta Prabowo Diberhentikan dengan Hormat/ Pensiun

Nah dari dua hal diatas, marilah kita simak bersama-sama fakta-fakta yang dapat kita temui yang mendukung bahwa Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat oleh Presiden BJ Habibie, bukan dipecat tidak hormat.


1. MENGGUNAKAN PANGKAT TERAKHIR LETJEN (PURN)



Dalam berbagai kesempatan Nama LetJen TNI (pur) Prabowo Subianto, selalu dipergunakan. hal ini berarti bahwa Prabowo berhak menggunakan pangkat terakhirnya dengan tambahan purnawirawan yang dapat diartikan secara lengkap sebagai Purnawirawan (pensiunan) TNI berpangkat terakhir Letnan Jendral.



Khusus untuk Pernyataan Resmi Departemen Pertahanan, saya sertakan karena UU no. 34 tahun 2004 dan PP no. 39 tahun 2010, menyangkut pembentukan DKP (Dewan Kehormatan Perwira) tidak saya sertakan sebagai data, karena di sahkan mulai tahun 2004 dan 2010 (tidak berlaku surut), sehingga tidak elok kalau saya jadikan data. Walaupun berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut bisa kita lihat kesimpulan berikut :



Dewan Kehormatan Perwira (DKP) akan dibentuk bila terdapat indikasi pelanggaran yang serius dan nyata yang dilakukan prajurit/perwira TNI (UU. no 34 tahun 2004 Pasal 1 ayat 29)
Sanksi pemberhentian dari dinas militer melalui sidang DKP dipastikan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (UU. no 34 tahun 2004 Pasal 54 Ayat 1)
Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan terhadap Prajurit dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada pada Presiden. (PP 39 tahun 2010 pasal 55 ayat (1))

Letjen (Purn) H. Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat/Pensiun oleh Presiden BJ Habibie dengan SK Pensiun yang dikeluarkan tanggal 20 November 1998 dan Surat Pernyataan Resmi dari Departemen Pertahanan RI. (aw)

Sumber :
Kutipan Pernyataan Resmi Departemen Pertahanan
Wikipedia
Tempo