Rabu, 12 Februari 2014

CINTA TERLARANG PASTOR BEJAT VS BIARAWATI, 2 KALI ABORSI, PACAR DIBUNUH LALU DIHUKUM MATI OLEH MA



Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak main-main memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan berat. Salah satu buktinya dengan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pastur karena kasus pembunuhan berencana."Menjatuhkan hukuman mati kepada Herman Jumat Masan ALIAS HERDER," kata sumber detikcom di MA, saat dihubungi detikcom, Selasa (11/2/2014).
Vonis ini dijatuhkan siang ini oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Timur Manurung dengan hakim anggota Dr Dudu Duswara dan Prof Dr Gayus Lumbuun.

Cerita berawal saat Herman menjalin cinta dengan biarawati suster Grace pada 1998 lalu. Cinta itu bersemi di Seminari Tinggi Santo Petrus Ritipiret. Herman di tempat tersebut bertugas sebagai prefer pada Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Kabupaten Sikka.
Herman kali pertama berkenalan dengan Mery Grace pada tahun 1995. Ketika itu, Herman sedang menjalani praktik pastoral, sedangkan Mery adalah mahasiswa di STFK Ledalero.

Selanjutnya pada tahun 1997, Herman bertugas di Lela dan Mery Grace bekerja di RSU Lela. Pada tahun 1998, Herman dan Mery menjalani hubungan pacaran.

Hasil dari hubungan itu, Mery Grace hamil tiga bulan pada tahun 1998. Kehamilan itu disembunyikan oleh Mery agar tidak diketahui orang lain.

Pada Juni 1999 pukul 19.00 Wita, bertempat di kamar Herman, lahir anak pertama hasil berpacaran dengan Herman. Bayi laki-laki itu ditutup mulutnya karena takut ketahuan orang hingga bayi laki-laki tersebut meninggal dunia.

Dari hubungan cinta itu, Grace diketahui hamil lalu bayinya dicekik begitu lahir dan jasadnya dikubur di depan rumah. Pembunuhan tersebut lalu diulangi lagi pada kehamilan kedua. Pada 2001, Grace hamil lagi dan bayinya kembali dibunuh. Tidak hanya itu, Grace pun ikut meninggal dunia karena pendarahan. Baik Grace dan jabang bayinya lalu dikuburkan di depan rumah di samping bayi yang dibunuh pada 1998. Pada pembunuhan kedua itu, terungkap ulah Herman.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Herman dengan hukuman mati. Namun tuntutan ini tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis ini, Herman banding tetapi dikuatkan. Alhasil, Herman tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa daya, bukannya diperingan, MA malah menjatuhkan hukuman mati.

"Mengingat kasus pembunuhan Merry Grace jadi kita harus hati-hati..sayangi diri sendiri," tulis Hildegardis D Irenius, salah satu facebooker di grup Nagekeo Bersatu belum lama ini.

"Nasehat untuk Para Gadis: TRUE LOVE is NOTHING TO HIDE! Klo ada hubungan yg sembunyi2 Itu Tandax Tidak Sehat," demikian Hildegardis. "If man Truly Loves You, he will introduced you to his family and friends NOT HIS BED!! So do not be a fool and give your body to get someones love yet to give your heart and love with sincerity. Love you Ladies hati2 sllu yah!"




Berita Terkait: http://news.detik.com/read/2014/02/11/181746/2493703/10/
http://regional.kompas.com/read/2013/08/20/2252142/Bunuh.Pacar.dan.2.Bayi.Mantan.Pastor.Ini.Divonis.Seumur.Hidup

1 komentar: