Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan
bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan
bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al A’raf: 96)
Pantas saja
negeri ini banyak ditimpa bala, bencana dan musibah, para pemimpinnya
bermaksiat kepada Allah SWT.
Baru saja Kepres
Miras No 3 tahun 1997 berhasil dicabut pada Juni 2013 lalu, dan perjuangan umat
Islam untuk mendesak setiap pemerintah daerah agar menerbitkan perda anti miras
baru saja dimulai. Namun pada 6 Desember 2013 lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) malah menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang pengendalian
minuman beralkohol (mihol) no 74 tahun 2013. Dengan keluarnya Perpres itu,
pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol boleh beredar
kembali dengan pengawasan.
Dalam perpres
tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A
adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar
sampai dengan 5 %.
Kedua, mihol
golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar
lebih dari lima sampai 20 %. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang
mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 %.
Pasal 7 perpres ini
menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di
sejumlah tempat. Di antaranya, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi
persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.
Aturan tersebut
jelas akan melegalkan peredaran miras di negeri mayoritas muslim ini, dan sekaligus
akan menjadi senjata bagi kelompok pro miras untuk mencabut perda-perda anti
miras yang sudah ada. Yang membuat miris, peraturan minuman memabukkan tersebut
dikeluarkan SBY dengan diawali kalimat "Rahmat Tuhan Yang Maha Esa".
Menurut Sekjen Forum
Umat Islam (FUI), KH. Muhammad al Khaththath, dengan membawa nama Tuhan dalam
menetapkan sesuatu yang diharamkan oleh Tuhan adalah bentuk pelecehan.
"Itu namanya meledek Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya kepada Suara
Islam Online, Senin (6/1/2014).
"Perpres yang
membolehkan diproduksi, didistribusi, dan dikonsumsinya miras jelas harus
dibatalkan karena bertentangan dengan Tuhan Yang Maha Esa yakni Allah Yang Maha
Kuasa yang telah mengharamkan miras didalam al Quran," tambah Ustaz Al
Khaththath.
Sekjen FUI ini juga
menyebutkan ayat yang berkaitan dengan haramnya khamr (minuman keras). Ayat
tersebut terdapat didalam surat Al Maidah 90-91, Allah Swt berfirman: "Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah 90-91).